FaedahHadits: 1. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Airnya suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. Seluruh ulama menyatakan demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dapat dianggap. 2. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik
ูุตู ูุฑูุถ ุงููุถูุก ุณุชุฉ ุงูุฃููุงูููุฉุ ุงูุซุงูู ุบุณู ุงููุฌูุ ุงูุซุงูุซ ุบุณู ุงููุฏูู ู
ุนุงูู
ุฑููููุ ุงูุฑุงุจุน ู
ุณุญ ุดูุก ู
ู ุงูุฑุฃุณุ ุงูุฎุงู
ุณ ุบุณู ุงูุฑุฌููู ู
ุน ุงููุนุจููุ ุงูุณุงุฏุณ ุงูุชุฑุชูุจ Furuudh Al-Wudhuui Sittatun Al-Awwalu Anniyyatu, Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi, Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Maโa Al-Mirfaqoini, Ar-Roobiโu Mashu Syaiin Min Ar-Roโsi, Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ilaa Al-Kaโbaini, As-Saadisu At-Tartiibu. Baca Juga โ Fasal 5 Syarat Bersuci/Beristinjaโ Dengan Batu Kitab Safinah โ Bacaan Iโtidal dalam Sholat, Arab, Latin dan Artinya โ Fasal 4 Tanda-tanda Baligh Kitab Safinah Fasal 6 Fardhu Wudhu Niat Membasuh wajah Membasuh kedua tangan sampai siku Mengusap bagian dari kepala Membasuh kedua kaki sampai mata kaki Tartib berurutan dari awal sampai akhir
Fasal 6 Fardhu Wudhu (Kitab Safinah) - Fasal 5 Syarat Bersuci/Beristinja' Dengan Batu (Kitab Safinah) - Bacaan I'tidal dalam Sholat, Arab, Latin dan Artinya - Fasal 4 Tanda-tanda Baligh (Kitab Safinah) Fasal 7 Niat: Niat adalah menyengaja melakukan suatu hal dibarengi dengan mengerjakan hal tersebut Tempatnya niat adalah di hati
๏ปฟูุตู ุงูููุฉ ูุตุฏ ุงูุดูุก ู
ูุชุฑูุง ุจูุนููุ ูู
ุญฺูพุง ุงูููุจุ ูุงูุชููุธ ุจฺพุง ุณูุฉุ ูููุชฺพุง ุนูุฏ ุบุณู ุฃูู ุฌุฒุก ู
ู ุงููุฌู ุ ูุงูุชุฑุชูุจ ุฃู ูุง ููุฏู
ุนุถู ุนูู ุนุถู Wanniyyatu Qoshdu Asy-Syaii Muqtarinan Bifiโlihi. Wa Mahalluhaa Al-Qolbu. Wattalaffuzhu Bihaa Sunnatun. Wa Waqtuhaa Inda Ghosli Awwali Juzโin Minal wajhi. Wattartiibu An Laa Tuqoddima Udhwan Alaa Udhwin. Baca Juga โ Fasal 6 Fardhu Wudhu Kitab Safinah โ Fasal 5 Syarat Bersuci/Beristinjaโ Dengan Batu Kitab Safinah โ Bacaan Iโtidal dalam Sholat, Arab, Latin dan Artinya โ Fasal 4 Tanda-tanda Baligh Kitab Safinah Fasal 7 Niat Niat adalah menyengaja melakukan suatu hal dibarengi dengan mengerjakan hal tersebut Tempatnya niat adalah di hati Mengucapkan Niat secara lisan hukumnya adalah sunnah Dalam Wudhu waktu niat adalah ketika membasuh muka Tartib adalah berurutan, tidak mendahulukan anggota Wudhu yang seharusnya diakhirkan dan sebaliknya.
KitabSafinah terjemah PDF. Judul Asli : Matan Safiinatun Najaah Fi Ushulid Diini Wal Fiqhi. Judul terjemah : Terjemah Matan Safiinatun Najaah (Dasar-dasar Fiqih Madzhab Syafi'i) Terjemah Matan Safiinatun Najaah, Maktabah Ar Razin ,Cetakan I. Mei 2011. Silahkan download dibawah daftar isi, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Fardhu Wudhu ูุตู ูุฑูุถ ุงููุถูุก ุณุชุฉ ุงูุฃููุงูููุฉ ุ ุงูุซุงูู ุบุณู ุงููุฌู ุ ุงูุซุงูุซ ุบุณู ุงููุฏูู ู
ุน ุงูู
ุฑูููู ุ ุงูุฑุงุจุน ู
ุณุญ ุดูุก ู
ู ุงูุฑุฃุณ ุ ุงูุฎุงู
ุณ ุบุณู ุงูุฑุฌููู ู
ุน ุงููุนุจูู ุ ุงูุณุงุฏุณ ุงูุชุฑุชูุจ . Fardhu Wudhu Furuudh Al-Wudhuui Sittatun Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi , Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma'a Al-Mirfaqoini , Ar-Roobi'u Mashu Syaiin Min Ar-Ro'si , Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ilaa Al-Ka'baini , As-Saadisu At-Tartiibu . Fardhu-fardhu Wudhu yaitu 6 Yang pertama Niat , yang kedua membasuh wajah , yang ketiga membasuh 2 tangan beserta 2 sikut , yang keempat menyapu sebagian dari kepala , yang kelima membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki , yang keenam tertib Rukun wudhu ada enam, yaitu 1. Niat Disetiap ibadah, kita diharuskan memulai dengan niat, begitu pula wudhu, wudhuโ juga harus dimulai dengan niat. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu alaihi was sallam, ูุงู ุชูููุจููู ุตููุงูุฉู ู
ููู ุฃูุญูุฏูุซู ุญูุชููู ููุชูููุถููุฃู ยป โTidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhuโ.[ HR. Bukhori no. 135, Muslim no. 225 ] "Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat" HR Bukhari dan Muslim Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syaiโin muqtarinan bifiโlihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu ber-niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram Allahu Akbar. Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Taโala perintahkan kepada kita dalam KitabNya, ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู
ููููุง ุฅูุฐูุง ููู
ูุชูู
ู ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู ููุงุบูุณููููุง ููุฌููููููู
ู ููุฃูููุฏูููููู
ู ุฅูููู ุงููู
ูุฑูุงูููู ููุงู
ูุณูุญููุง ุจูุฑูุกููุณูููู
ู ููุฃูุฑูุฌูููููู
ู ุฅูููู ุงููููุนูุจููููู โHai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kakiโ. QS Al Maidah [5] 6. Dan sebagaimana lazim niat wudhuโ orang-orang islam diseluruh dunia, inilah bacaan niat ketika hendak memulai wudhuโ ูููุช ุงููุถูุก ูุฑูุน ุงูุญุฏุซ ุงูุฃุตุบุฑ ููู ุชุนุงูู 2. Membasuh Wajah Fardhu yang kedua adalah membasuh wajah, adapun wajah mempunyai batasan, yaitu dari pangkal kening hingga ujung dagu, dan diantara 2 anak telinga. Maka batasan itu harus terkena air saat kita membasuh wajah kita. Membasuh muka seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri. Allah berfirman โHai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,โ al-Maidah,6 Jika seseorang memiliki jenggot yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja, sesuai dengan hadist Rasulullah saw bahwa beliau berwudhu maka beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya HR Bukhari. Satu cidukan air tidak cukup untuk membasuh dagu karena tebalnya jenggot beliau yang mulia. 3. Membasuh tangan hingga siku. Fardhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan kita dimulai dari ujung jari sampai ujung siku, atau sebaliknya tidak masalah, yang terpenting adalah tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi air masuk ke kulit. 4. mengusap sebagian kepala. Fardhu yang ke empat adalah mengusapkan air kekepala, diperbolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut ฦฦ diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita. Allah berfirman โdan sapulah kepalamuโ. Al-Madinah, 6 Sesuai dengan hadist Rasulallah saw โbahwa Rasulallah saw berwudhu;lalu mengusap jambul dan atas serbannyaโ 5. membasuh kaki hingga mata kaki. Anggota selanjutnya adalah kaki, diwajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya. Allah berfirman โdan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kakiโ. al-Maidah,6 6. tertib Dan yang terakhir adalah melakukan 5 fardhu-fardhu diatas dgn tertib, tertib disini adalah melakukan fardhu dgn fadhu yang lain secara berurutan. Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan, tidak boleh sebaliknya sesuai dengan yang diajarkan Allah dalam ayat tersebut di atas dan hadist Rasulallah saw bahwa beliau tidak berwudhuโ kecuali dengan tertib Maka, jika telah melakukan fardhu-fardhu yang disebutkan diatas, maka sah lah wudhu kita, dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Quran, atau ibadah-ibadah lain yang diharuskan atau disunnahkan berwudhu sebelumnya. Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah hal sunnah, akan tetapi alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnahnya, sehingga wudhu kita pun menjadi sempurna. Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah 1. Memakai siwak atau mengosok gigi sebeulm berwudhu. Rasulallah saw mengajarkan umatnya dengan sabdanya โSeandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat.โ HR Bukhari Muslim. Sunah ini dilakukan kapan waktu ingin berwudhu kecuali di bulan puasa hukumnya makruh menggunakan siwak setelah waktu dhuhur. Rasulallah saw bersabda โBau mulut orang yang berpuasa bagi Allah lebih wangi dari pada wangi misikโ HR Bukhari Muslim 2. Membaca bismillah, dimulai dari pertama mencuci kedua telapak tangan. Sesuai dengan sabda Rasulallah saw โberwudhulah kamu dengan bismillah โ dengan nama Allah.โ HR al-Baihaqi dengan isnad jayyid 3. Mencuci kedua telapak tangan. Ustman dan Ali ra menyipatkan wudhu Rasulallah saw bahwa beliau mencuci tangan tiga kali HR Bukhari Muslim 4. Berkumur tiga kali 5. Memasukan air ke hidung dan mengeluarkanya. Sesuai dengan sabda Rasulallah saw โTidaklah seorang diantara kalian mendekati air wudhunya, lalu dia berkumur, memasukkan air kedalam hidung dan membuangnya, kecuali keluar dosa-dosanya dari rongga hidungnya bersama sama airโ HR Muslim 6- Mengusap seluruh kepala dari depan ke belakang Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw yang disipatkan oleh Abdullah bin Zeid ra โmaka beliau mengusap kepalanya dengan kedua tanganya dari depan ke belakang dan dari belakan ke depanโ HR Bukhari Muslim 7. Mengusap kedua telinga luar dan dalamnya dengan air baru. Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw โsesungguhnya beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya luar dan dalam lalu memasukan kedua jari telunjuknya kedalam lubang lubang telinganya HR Abu Dawud dan an-Nasaiโ โ hadist hasan 8. Membasuh jenggot yang tebal atau memasukan air wudhu ke dalam selah-selah jenggot dengan jari jari tangan. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulallah saw ketika berwudhu, โbeliau membasuh jenggotnya dengan jari jari tanganโ HR at-Tirmidzi 9. Mecuci selah-selah tangan dan kaki. Pernah Rasulallah saw bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah โSempurnahkanlah wudhuโ dan cucilah selah-selah jari-jariโ HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan isnad shahih 10. Mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri. Ada sebuah hadist yang diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata โSesungguhnya Rasulallah saw menyukai yang kanan dalam segala urusanya, dalam berwudhu, dalam berjalan dan dalam memakai sandalnyaโ HR Bukhari Muslim 11. Membasuh dan mengusap semua anggota wudhu tiga kali-tiga kali Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ustman bin Affan ra, ia berkata โsesungguhnya Rasulallah saw berwudhu tiga kali-tiga kali.โ HR Muslim 12. Melebihi pengusapan kepala, begitu pula kedua tangan sampai ke atas siku dan kaki sampai di atas mata kaki. Rasulallah saw berwasiat kepada umatnya dengan sabdanya โAkan datang umatku mereka memiliki cahaya putih di muka, cahaya putih di tangan dan cahaya putih di kaki pada hari kiamat karena penyempurnaan wudhu. Maka barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia memanjangkan cahaya putih tersebutโ HR Bukhari Muslim 13. Membaca doโa setelah selesai wudhu. Doโanya ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงู ุฅูููููู ุฅููุงูู ุงูููู ููุญูุฏููู ูุงู ุดูุฑููููู ูููู ููุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู
ูุญูู
ููุฏูุง ุนูุจูุฏููู ููุฑูุณููููููู ุงูููููููู
ูู ุงุฌูุนููููููู ู
ููู ุงูุชูููููุงุจููููู ููุงุฌูุนููููููู ู
ููู ุงููู
ูุชูุทููููุฑููููู ุณูุจูุญูุงูููู ุงููููููู
ูู ููุจูุญูู
ูุฏูููุ ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงู ุฅูููููู ุฅููุงูู ุฃูููุชูุ ุฃูุณูุชูุบูููุฑููู ููุฃูุชูููุจู ุฅููููููู โSaya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci. Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji kepadaMu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku minta ampun dan bertobat kepadaMuโ Rasulallah saw bersabda โbarang siapa berwudhu lalu berkata ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงู ุฅูููููู ุฅููุงูู ุงูููู ููุญูุฏููู ูุงู ุดูุฑููููู ูููู ููุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู
ูุญูู
ููุฏูุง ุนูุจูุฏููู ููุฑูุณููููููู โSaya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNyaโ, dibukakan baginya delapan pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai HR Muslim. Begitu pula dalam hadist yang lain โBarang siapa bewudhuโ dan setelah selesai dari wudhunya ia berkata ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงู ุฅูููููู ุฅููุงูู ุงูููู ููุญูุฏููู ูุงู ุดูุฑููููู ูููู ููุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู
ูุญูู
ููุฏูุง ุนูุจูุฏููู ููุฑูุณููููููู ุงูููููููู
ูู ุงุฌูุนููููููู ู
ููู ุงูุชูููููุงุจููููู ููุงุฌูุนููููููู ู
ููู ุงููู
ูุชูุทููููุฑููููู โsaya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuciโ,dibukakan baginya pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai HR at-Tirmidzi, al-Bazzar dan at-Thabrani Dalam hadist lainnya Rasulallah saw bersabda โBarangsiapa berwudu lalu berdoโa ุณูุจูุญูุงูููู ุงููููููู
ูู ููุจูุญูู
ูุฏูููุ ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงู ุฅูููููู ุฅููุงูู ุฃูููุชูุ ุฃูุณูุชูุบูููุฑููู ููุฃูุชูููุจู ุฅููููููู โMaha suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku senantiasa memohon ampun dan bertaubat pada-Muโ, maka akan dicatat baginya di kertas dan dicetak sehingga tidak akan rusak hingga hari kiamat.โ HR an-Nasaiโ, al-Hakim dalam al-Mustadrak Dari Humran ra bahwa Utsman ra meminta dibawakan seember air, kemudian beliau mencuci kedua tapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur, kemudian memasukkan air ke hidung, kemudian mengeluarkannya. Lalu beliau membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kanan hingga siku tiga kali, kemudian tangan yang kiri demikian juga, kemudian mengusap kepalanya, kemudian mencuci kaki kanannya hingga mata kaki tiga kali, kemudian kaki kiri sedemikian juga, kemudian beliau berkata, "Aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhu sebagaimana wudhu'-ku ini. HR Muttafaq 'alaihi Hadits ini menjelaskan tata urutan wudhu' Utsman bin Affan yang kemudian dikatakan bahwa begitulah Rasulullah SAW bila berwudhu'. Namun hadits ini tidak merinci mana yang merupakan rukun, wajib dan sunnnah wudhu'. Batas membasuh tangan saat wudhu adalah hingga siku, dengan lafadz "ila" yang bermakna bahw siku ikut juga dibasuh. Ini berbeda dengan batas aurat laki-laki yang antara pusat dan lutut, sehingga lutut dan pusatnya sendiri bukan termasuk aurat. Hadits ini juga menjelaskan bahwa sunnah membasuh tangan dan kaki tiga kali, dengan cara tangan atau kaki kanan dibasuh tiga kali lebih dulu, baru kemudian tangan atau kaki kiri dibasuh tiga kali setelahnya. Kalau kita buka kitab-kitab fiqih, kita akan dapati para ulama telah membuat batasan dan klasifikasi hukum wudhu', mana yang hukumnya wajib dan mana yang hukumnya sunnah. 1. Wudhu' Yang Hukumnya Fardhu/ Wajib Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini a. Melakukan Shalat Baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki... QS. Al-Maidah 6 Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu' bagi yang tidak menyebut nama Allah.HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian berwudhu` HR Bukhari dan Muslim b. Untuk Menyentuh Mushaf Al-Quran Al-Kariem Meskipun tulisan ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di dinding atau ditulis di pada uang kertas. Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang didasarkan kepada ayat Al-Quran Al-Kariem. Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. QS. Al-Waqi`ah 79 Serta hadits Rasulullah SAW berikut ini Tidaklah menyentuh Al-Quran Al-Kariem kecuali orang yang suci.HR Ad-Daruquhtny hadits dhaif namun Ibnu Hajar mengatakan Laa ba`sa bihi c. Saat Ibadah Tawaf di Seputar Ka`bah Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu` untuk tawaf di ka`bah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tawaf di Ka`bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.HR Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy 2. Wudhu' Yang Hukumnya Sunnah Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini a. Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya. Dalilnya adalah hadits berikut ini Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. HR Ahmad dengan isnad yang shahih Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu` pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan. Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman`. HR Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi c. Ketika Akan Tidur Disunnahkan untuk berwuhu ketika akan tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu.. HR Bukhari dan Tirmizy. d. Sebelum Mandi Janabah Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. HR Ahmad dan Muslim Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. HR Jamaah Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami isteri yang ingin mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila kamu berhubungan seksual dengan isterimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.HR Jamaah kecuali Bukhari e. Ketika Marah Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`. Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. HR Ahmad dalam musnadnya f. Ketika Membaca Al-Quran Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah. Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimla`kan pelajaran hadits kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah SAW. g. Ketika Melantunkan Azan, Iqamat Disunnahkan untuk berwudhu' pada saat seorang muadzdzin melantunkan adzan dan iqamat untuk memanggil orang melakukan shalat. h. Ziarah Ke Makam Nabi SAW Dr. Wahbah Az-Zuhaili, seorang ulama kontemporer dari Syiria menyatakan dalam kitabnya bahwa kita disunnahkan untuk berwudhu' manakala kita datang berziarah ke makam nabi Muhammad SAW di dalam masjid nabawi. i. Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah Beliau juga mengatakan bahwa berwudhu' disunnahkan manakala memegang atau membaca kitab-kitab syariah. Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib. lihat Al-Fiqhul Islami wa adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 hal 362. Demikian sekilas tentang momen-momen yang dianjurkan kepada kita untuk berwudhu' di dalamnya. Semoga kita bisa mengamalkannya untuk menambah banyak pahala di akhirat nanti. Wallahu a'lam bishshawab,
Dalamkeadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum. AIR DIBUTUHKAN. Maksudnya adalah air dibutuhkan untuk menghilangkan haus untuk yang diharamkan
Bab haid dalam kitab safinah ini tidak hanya terdapat dalam satu fasal, namun disinggung dalam beberapa fasal diantaranya dalam fasal tentang - ciri baligh - yang mewajibkan mandi besar - syarat wudhu - yang haram bagi wanita haid - ukuran haid Karena bahasannya cukup banyak, maka Saya hanya membahas kitab safinah tentang bab haid ini, sesuai dengan judul di atas. Jadi tidak semua fasal Saya jelaskan semua, namun yang berhubungan dengan masalah haid saja yang dibahas. Untuk penjelasan fasal secara utuh, tentunya dibahas pada artikel yang berhubungan dengan fasal tersebut. Ciri balig Salah satu ciri baligh adalah keluarnya darah haid pada wanita yang telah berumur kira-kira 9 tahun bahkan ada yang kurang dari 9 tahun yakni 9 tahun kurang 16 hari walau haidnya cuman sesaat saja. Adapun jika wanita 9 tahunan hamil, maka hamilnya bukan menjadi ciri balig, tapi yang menjadi ciri balignya adalah keluar mani. Adapun banci, maka jika keluar mani dari dzakarnya dan keluar haid dari farjinya, maka sudah dihukumi balig. Namun jika hanya salah satunya saja yang keluar, maka belum dikatakan baligh. Demikian seperti yang termaktub dalam Kitab Safinah halaman 16. Yang mewajibkan mandi besar Salah satu yang mewajibkan mandi besar adalah berhentinya haid. Darah haid adalah darah yang biasa keluar dari ujung rahim wanita dalam waktu tertentu. Rahim adalah kulit yang ada di dalam farji, mempunyai lubang mulut sempit namun luas bagian dalamnya seperti bentuk kendi. Mulut rahim ini persis berada di depan pintu farji yang merupakan tempat masuknya mani dan akan segera menutup setelah mani seseorang masuk dan tak akan menerima masuk mani yang lainnya. Maka berjalanlah kehendak Allah bahwa tidak akan ada anak yang dilahirkan dari 2 mani lelaki. Adapun darah istihadhoh, maka tidak mewajibkan mandi besar. Darah istihadhoh adalah darah penyakit yang keluar dari pembuluh darah yang berada di bawah rahim, baik itu keluarnya mengiringi haid atau tidak, baik itu keluarnya sebelum balig atau sesudahnya. Syarat wudhu Bersih dari haid merupakan salah satu syarat wudhu dari 10 syarat yang tercantum dalam kitab safinah tentang syarat wudhu. Lengkapnya bisa Anda lihat di halaman 25. Yang haram bagi wanita haid Haram bagi wanita yang sedang haid atau nifas nelakukan 10 hal di bawah ini Satu, sholat. Tidak sah jika dia melakukan sholat walaupun diaa tidak tahu atau lupa serta tidak wajib mengqadhanya. Maka kalau dia berinisiatif untuk mengqadhanya, maka hukumnya makruh dan berubah statusnya menjadi sholat sunat namun tanpa pahala. Berbeda dengan puasa Ramadhan yang wajib mengqadhanya, sholat tidak wajib diqadha sebab akan terlalu banyak jumlah yang harus diqadhanya sehingga hal ini akan menimbulkan kesukaran ketika mengqadhanya. Sementara puasa tidaklah banyak jumlahnya dan tidak menimbulkan kesukaran. Sehingga Siti 'Aisyah ra berkata "Kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat". Dua, thowaf, baik itu pada rangkaian ibadah haji atau bukan, sebab thowaf dilakukan di dalam mesjid. Tiga, menyentuh Mushaf Al Quran, termasuk daftar isi bahkan kertas kosong tanpa tulisan pembatas antara jilid dan halaman pertama dan terakhir. Haram menyentuhnya walaupun memakai penghalang atau bentuknya tipis sekali sebab merusak pada keagungan Al Quran. Yang dimaksud menyentuh disini adalah dengan bagian apapun dari tubuh bukan hanya dengan telapak tangan saja. Imam Nawawi berkata, jika orang punya hadats atau junub atau yang haid menyentuh atau membawa kitab fiqih atau kitab lainnya yang terdapat ayat Al Quran atau baju yang ada sulaman ayat Al Quran atau uang dirham, dinar yang ada ukiran atau tulisan ayat Al Quran atau dinding, roti dengan tulisan ayat Al Quran maka menurut pendapat yang sohih, ini boleh menyentuhnya sebab bukan termasuk mushaf, walaupun ada satu pendapat yang mengharamkannya. Abu Hasan Al Mawardi berkata dalam kitab Al Haawii, boleh menyentuh pakaian yang terdapat tuisan ayat Al Quran namun tidak boleh mencucinya jika yang dimaksud mencuci itu adalah tabaruk pada Al Quran. Namun pendapat ini lemah dan menurut Syaikh Abu Muhammad Juwaeni dan lainnya bahwa boleh mencucinya dan ini pendapat yang benar. Adapun kitan fiqih, tafsir dan lainnya, maka jika ayat Al Quran di dalamnya lebih banyak dari tulisan lainnya, maka haram menyentuh dan membawanya. Tapi jika ayat Al Qurannya lebih sedikit, maka ada 3 pendapat. Yang paling sahih adalah tidak haram. Pendapat ke dua adalah haram dan pendapat ke 3, jika tulisan Al Qurannya dibedakan dengan tulisan lainnya, misalnya berbaris atau warnanya merah, maka itu haram dan jika tulisannya sama, maka tidak haram. Menurut sebagian pendapat, yang dimaksud tidak haram disini adalah makruh. Adapun kitab hadits, maka jika tidak ada ayat Al Quran, maka tidak haram menyentuhnya namun yang lebih utama adalah menyentuhnya dalam keadaan suci. Jika ada ayat Al Quran, maka tidak haram, cuman makruh walaupun ada pendapat yang mengharamkan. Empat, membawa Al Quran. Jika menyimpan tangan di atas Al Quran atau tafsir, maka hukumnya sama dengan membawa. Imam Nawawi berkata, jika orang yang berhadats menyentuh lembaran mushaf dengan menggunakan kayu atau sebangsanya, maka hukumnya ada 2. Pendapat pertama, pendapat para ulama Iraq, hal itu boleh saja sebab tidak termasuk menyentuh atau membawa mushaf. Pendapat ke dua, pendapat Imam Rofi'i, hal itu haram sebab dianggap sama dengan membawa, sebab satu lembar mushaf itu sama dengan mushaf keseluruhan sebab merupakan satu kesatuan. Jika kita menghalangi tangan dengan sesuatu lalu membuka lembaran Al Quran, maka hal itu diharamkan, sebab pekerjaan membuka itu dengan menggunakan tangan bukan penutupnya. Imam Syarqowi berkata, adapun diperbolehkannya membuka lembaran Al Quran dengan kayu atau sebangsanya, yakni apabila kayu tadi tidak melakukan pekerjaan membawa atau memikul lembaran itu dan tidak terpisah dari lembaran itu. Lima, diam di mesjid atau ragu-ragu berdiam diri di mesjid, sesuai hadits riwayat Abu Daud dari 'Aisyah, "Tidaklah mesjid itu halal untuk mereka yang sedang haid dan junub". Termasuk kategori mesjid adalah ruangan kosong angkasa di atas mesjid dan segala hal yang mengenai mesjid seperti lampu, cabang pohon yang akarnya di luar mesjid namun tidak sebaliknya. Tidak mengapa tidur di mesjid bagi mereka yang tidak junub dan mereka yang tidak punya tempat tinggal seperti para sahabat shuffah yang faqir dan meruapakan aorang asing yang hidup di zaman Rasul. Haram tidur di mesjid jika membuat sempit orang yang sholat dan wajib membangunkannya. Sunat membangunkan orang yang sedang tidur di shap awal atau di depan orang yang sholat. Hindari bersedekah di masjid dan mesti ingkar pada mereka yang melakukannya dan jika mampu harus mencegahnya dan makruh mempertanyakannya di mesjid. Bahkan bersedekah menjadi haram jika mengacaukan orang-orang yang sholat, berjalan di depan shap dan melangkahi pundak orang-orang. Haram menari di mesjid walaupun bukan anak muda, haram lompat di mesjid walaupun sedang dzikir.
BabShalat Tidak Diterima Tanpa Wudhu Hadits 135 137 Kitab. Air Yang Digunakan Untuk Berwudhu. Tata Cara Berwudhu Sesuai Sunnah Disertai Gambar Lba Dar El Iman. Umar Mansur Ar Rahimy 50 Hadits Singkat Shahih Bukhari Dan. Fawaaid Hadits Ke 2 Kitab Umdhatul Ahkam. Ensiklopedia Islam Fikih Tata Cara Wudhu Dengan Benar. Bab 3 Keutamaan Wudhu
Alhamdulillah, kemarin kita sudah membahas kaitan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Sekarang kita lanjutkan tentang fardhunya yang keterangannya saya kutip dari berbagai kitab fiqih terpercaya dan terpopuler di kalangan pondok pesantren, seperti kitab Safinah, Kasifatussaja, Fathul Qorib, Khasiyatul Baijuri, dan lain dinamakan sebagai kegiatan bersuci yang mensucikan dan bisa menghilangkan hadas. Menurut pendapat yang muโtamad, wudhu termasuk ibadah yang sudah diketahui maknanya, atau sudah diketahui hikmah disyariatkannya, yaitu karena yang namanya ibadah shalat adalah bermunajat kepada Allah, maka kita dituntut berwudhu bersuci terlebih dahulu ketika hendak melaksanakan sholat. Dalam praktik wudhu terdapat empat anggota tubuh yang dikhususkan, yakni kepala, kedua kaki, kedua tangan, dan mulut, karena keempat anggota tubuh tersebut adalah tempatnya kita melakukan kesalahan, atau karena nabi Adam berjalan menuju ke pohon buah khuldi menggunakan kedua kakinya, mengambil menggunakan kedua tangannya, memakan menggunakan mulutnya, dan kepalanya menyentuh daunnya. Adapun perkara yang mengharuskan kita berwudhu adalah karena kita memiliki hadas serta akan melakukan sholat, atau ibadah lainnya yang diwajibkan wudhu terlebih dahulu. ููุฑูููุถู ุงููููุถูููุกู ุณูุชููุฉู ุงูููุฃูููููู ุงูููููููุฉูุ ุงูุซููุงููู ุบูุณููู ุงููููุฌูููุ ุงูุซููุงููุซู ุบูุณููู ุงููููุฏููููู ู
ูุนู ุงููู
ูุฑูููููููููุ ุงูุฑููุงุจูุนู ู
ูุณูุญู ุดูููุกู ู
ููู ุงูุฑููุฃูุณูุ ุงูุฎูุงู
ูุณู ุบูุณููู ุงูุฑููุฌููููููู ู
ูุนู ุงููููุนูุจูููููุ ุงูุณููุงุฏูุณู ุงูุชููุฑูุชูููุจู dalam Kitab Safinah dijelaskan, Fardhu Wudhu Jumlahnya ada 6 Niat Wudhu. Membasuh Wajah. Membasuh Kedua Tangan Sampai Sikut. Mengusap Sesuatu dari Kepala. Membasuh Kedua Kaki Sampai Kedua Mata Kaki. Tertib. Pembahasan. 1. Niat Melakukan Wudhu. Yang pertama adalah niat, karena hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi ุงูู
ุง ุงูุงุนู
ุงู ุจุงูููุงุช ูุงูู
ุง ููู ุงู
ุฑุฆ ู
ุง ููู Adapun sahnya amal-amal tergantung pada niatnya. Dan seseorang hanya memperoleh apa-apa yang dia niatkan. Berkaitan hadits di atas, seh Al-Fasniyyu menjelaskan Setiap tuntutan hukum syariat sebangsa badan, yakni ucapan dan perbuatan-perbuatan orang mukmin sangat diperhitungkan dengan adanya niat. Semua orang pastinya akan dibalas sesuai dengan niatnya. Ketika niatnya baik, maka balasannya pun adalah kebaikan, dan ketika niatnya buruk, tentu pembalasan yang dia dapatkan adalah keburukan. Niatnya wudhu terletak ketika pertama kali kita membasuh sebagian wajah. Niatnya boleh dimulai dari bagian atas, tengah, atau bagian bawahnya wajah. Adapun diwajibkannya menyertakan niat saat pertama kali kita membasuh wajah adalah supaya basuhan wajahnya dianggap sah. Bukan semata-mata karena niatnya sah. Oleh karena itu, ketika sedang membasuh wajah pada basuhan yang pertama kita harus niat wudhu. Jadi apabila niatnya setelah membasuh wajah, maka kita wajib mengulangi basuhannya. Tata cara niat wudhu. Apabila orang yang berwudhu adalah orang yang sehat, yakni anggota wudhunya tidak ada yang sakit, maka boleh memilih salah satu dari ketiga niat berikut; Niat menghilangkan hadas, niat bersuci dari hadas, atau niat bersuci karena akan melakukan sholat. Niat agar diperbolehkan melakukan sholat, atau ibadah lainnya yang ketika dilakukan harus berwudhu terlebih dahulu, seperti memegang mushaf Al-Qurโan. Niat Fardhu Wudhu, Niat Melakukan Wudhu, atau hanya niat wudhu meskipun yang niat adalah anak kecil, dan mujaddid orang yang sudah berwudhu dan belum batal, tapi wudhu lagi. Pembahasanโฆ! Seseorang yang memiliki dhorurot, seperti orang yang punya penyakit beser atau sejenisnya, maka tidak cukup baginya jika berwudhu niat untuk menghilangkan hadas, karena wudhunya orang yang punya penyakit beser, adalah wudhu supaya boleh melakukan ibadah sholat atau lainnya. Bukan wudhu yang menghilangkan hadas. Berikut ini contoh niat wudhu yang tidak cukup bagi orang yang punya penyakit beser ููููููุชู ุงููููุถูููุกู ููุฑูููุนู ุงููุญูุฏูุซู ุงููุฃูุตูุบูุฑู ูููููฐูู ุชูุนูุงููู โSaya niat wudhu karena menghilangkan hadas kecil karena Allah Taโala.โ Dan berikut ini contoh niat wudhu yang benar bagi orang yang punya penyakit beser ููููููุชู ุงููููุถูููุกู ููุงุณูุชูุจูุงุญูุฉู ุงูุตููููุงุฉู ูููููฐูู ุชูุนูุงููู โSaya niat wudhu karena kewenangan melakukan sholat karena Allah Taโala.โ Dan berikut ini niat wudhu yang biasa kita lakukan setiap harinya ููููููุชู ุงููููุถูููุกู ููุฑูููุนู ุงููุญูุฏูุซู ุงููุฃูุตูุบูุฑู ููุฑูุถูุง ูููููฐูู ุชูุนูุงููู โSaya niat wudhu karena menghilangkan hadas kecil, fardhu wajib karena Allah Taโala.โ 2. Membasuh Wajah. Di dalam kitab Fathul Qorib menggunakan redaksi Ghoslu jamiโil wajhi, yang artinya membasuh seluruh wajah. Batasan wajah yang wajib dibasuh ketika diukur dari arah atas ke bawah, adalah dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum, hingga bagian paling bawahnya dua tulang dagu. Yang dimaksud dua tulang dagu adalah rahang atau tempat tumbuhnya gigi-gigi bawah, dan bagian depannya menyatu dengan dagu atau janggut. Sedangkan bagian belakang kedua tulang tersebut bertemu dengan telinga. Adapun wajah yang wajib dibasuh ketika diukur dari samping, adalah wilayah diantara kedua telinga. Pembahasan.. Ketika ada rambut yang tumbuh di bagian wajah, baik itu rambutnya tipis ataupun lebat, maka airnya harus membasahi rambut tersebut beserta kulit yang terletak di bawahnya. Adapun pria yang berjenggot tebal, sekiranya orang yang berbicara dengannya tidak melihat kulit di bawahnya jenggot, maka membasuh bagian luarnya jenggot sudahlah cukup. Tapi ketika jenggotnya tipis, sekiranya orang yang berbicara dengannya bisa melihat kulit di bawahnya jenggot, maka harus membasuh jenggot tersebut sampai kulit di bawahnya juga ikut basah. Dikecualikan dari pembahasan di atas adalah wanita dan khunsa seseorang yang punya dua kelamin. Jadi ketika wanita dan khunsa memiliki jenggot dan godek, maka wajib dibasuh hingga membasahi kulit di bawahnya, karena tumbuhnya jenggot dan godek jarang dialami oleh wanita dan khunsa. Dan hukumnya sunnah bagi wanita yang memiliki jenggot dan godek untuk menghilangkannya. Di dalam kitab Kasifatussaja terdapat keterangan yang disampaikan oleh Sayyid Al-Mirghoni โWajib membasuh anggota yang masih bersambung dengan sisi wajah, karena sesuatu yang mana perkara wajib tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut dihukumi wajib.โ Lebih jelasnya silahkan perhatikan gambar berikut supaya kita tahu batasan wajah yang wajib dibasuh 3. Membasuh Kedua Tangan Sampai Kedua Sikut. Tapi semisal orangnya tidak memiliki sikut, maka cukup mengira-ngirakan letaknya sikut pada umumnya. Penjelasan tentang wajibnya membasuh kedua tangan sampai kedua sikut adalah bagi orang yang memiliki sikut meskipun letaknya bukan pada tempat biasanya. Oleh sebab itu, seumpama ada orang memiliki sikut yang letaknya menempel dengan kedua pundak, maka dia wajib membasuh kedua tangannya sampai sikut tersebut. Hal ini berdasarkan penjelasan yang ditulis seh Nawawi al-Bantani di dalam kitabnya, Kasifatussaja. Pembahasan..! Apabila ada orang yang sebagian tangannya terpotong, maka yang wajib dibasuh adalah anggota yang tersisa sampai kedua sikut, karena anggota yang tersisa tersebut adalah anggota yang wajib dibasuh ketika kita berwudhu. Ketika tangan yang terpotong dimulai dari sikutnya, maka yang wajib dibasuh adalah ujung lengan atas. Tapi, apabila yang terpotong adalah bagian atas sikut, maka disunnahkan membasuh lengan atas, supaya anggota tubuhnya tetap disucikan. Catatan.. Kita wajib menambah sedikit dari batasan tangan sampai kedua sikut supaya menyempurnakan kewajiban. Artinya, kita juga harus membasuh sedikit anggota yang berada di atasnya sikut. Perhatikan gambar berikut 4. Mengusap Sesuatu dari Kepala. Dengan kata lain, mengusap sesuatu yang ada di kepala menggunakan air, baik itu yang diusap adalah sebagian rambut, atau mengusap kulit kepala bagi orang yang tidak memiliki rambut. Dan syaratnya rambut yang diusap adalah tidak boleh keluar dari batasan kepala ketika diuraikan, baik itu rambut yang lurus ataupun keriting ketika ditarik turun. Oleh sebab itu, ketika ada orang yang membasuh kepalanya sebagai ganti mengusap kepala, atau meneteskan air di atas kepalanya meskipun tidak mengalir, atau tangannya yang ada airnya diletakkan di atas kepala, meskipun dia tidak menggerakkan tangannya itu, maka semua kegiatan tersebut telah mencukupi. Artinya, dia sudah dianggap sebagai orang yang mengusap sesuatu dari kepala. Ditambah lagi keterangan yang diambil dari kitab Fathul Qorib Tidak disyaratkan dalam mengusap sebagian kepala harus menggunakan tangan. Bahkan boleh memakai kain atau lainnya untuk mengusapnya. 5. Membasuh Kedua Kaki Sampai Kedua Mata Kaki. Fardhu yang selanjutnya adalah membasuh kedua kaki, dan kedua mata kakinya meskipun kedua mata kaki tersebut tidak berada di tempat umumnya. Kaitan ini, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud kedua mata kaki adalah tulang yang menonjol dan letaknya di antara betis dan telapak kaki. Pembahasanโฆ! Apabila kakinya orang yang wudhu tidak memiliki dua mata kaki, maka tempatnya cukup dikira-kira kan saja seperti pada umumnya dua mata kaki itu berada. Apabila sebagian telapak kakinya terpotong, maka yang dibasuh adalah bagian yang tersisa sampai kedua mata kaki. Apabila kakinya terpotong dari atasnya dua mata kaki, maka disunnahkan membasuh kaki yang tersisa. Penjelasan tersebut diambil dari keterangan di kitab Kasifatussaja, Syarah Safinatunnaja. Penting.,! Apabila di anggota wudhu terdapat sesuatu yang dapat mencegah datangnya air ke kulit, maka kita wajib menghilangkan sesuatu tersebut terlebih dahulu. Jika sudah hilang, baru kemudian kita melaksanakan wudhu. Tapi ketika kita merasa sulit untuk menghilangkannya, maka hal tersebut tidak masalah, dan wudhunya kita tetap sah. Bagaimana dengan bekas luka? Bekas luka, bisul dan bekas penyakit kulit lainnya tidaklah masalah, meskipun kita merasa gampang untuk menghilangkannya. Artinya, wudhu kita tetap sah meskipun di anggota wudhu terdapat bekas bisul atau bekas penyakit kulit lainnya. Lebih lengkapnya silahkan lihat keterangan dalam kitab Khasiyatul Baijuri, Juz 1, halaman 99. Ragu dalam Membasuh Anggota Wudhu. Bukan hal mustahil ketika kita ragu atau bimbang kaitan membasuh anggota wudhu. Oleh sebab itu, kita harus tahu bagaimana hukumnya. Apakah wudhunya tetap sah, atau justru sebaliknya, kita harus mengulanginya lagi supaya sah? Tergantung dari keadaan. Ketika keragu-raguannya setelah selesai wudhu, maka wudhunya tidak perlu diulangi. Semisal, sesudah Kang Mursi selesai dari wudhu, kemudian dia ragu dan dalam hatinya berkata Tadi saya sudah mengusap sesuatu dari kepala atau belum, yeah? Jika seperti itu, wudhunya kang Mursi tetap sah dan tidak perlu diulangi karena keragu-raguannya setelah selesai wudhu. Beda halnya apabila ragu tapi wudhunya belum selesai. Maka bagi Kang Mursi perlu mengulangi lagi anggota yang diragukannya itu, dan kemudian menyelesaikan wudhu sampai akhir. Bagaimana ketika keragu-raguannya berkaitan dengan niat, apakah kasusnya bisa disamakan dengan kasus di atas? Tidak bisa disamakan. Artinya, ketika ragu kaitan niat, maka kita perlu mengulanginya lagi meskipun keragu-raguannya muncul setelah selesai wudhu. Terlebih jika ragunya sebelum wudhunya selesai. Keterangan tersebut dikutip dari kitab Khasiyatul Baijuri, Juz 1, halaman 102. ููู ุดู ูู ุบุณู ุนุถู ูุจู ุงููุฑุงุบ ู
ู ุงููุถูุก ุทูุฑู ูู
ุง ุจุนุฏู ุฃู ุจุนุฏ ุงููุฑุงุบ ู
ูู ูู
ูุคุซุฑ ุจุฎูุงู ู
ุง ูู ุดู ูู ุงูููุฉ ููู ุจุนุฏ ุงููุฑุงุบ ุงูู ุฃู ุชุฐูุฑ ููู ุจุนุฏ ู
ุฏุฉ 6. Tertib Melaksanakan Wudhu. Fardhu wudhu yang terakhir adalah tertib dalam melaksanakan basuhan dan usapan anggota wudhu. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengacak runtutan fardhunya wudhu yang telah disebutkan. Keenam perkara tersebut berdasarkan Nas Al-Qurโan, dan Hadits. Empat perkara, yakni membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai kedua sikut, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki berdasarkan surat Al-Maโidah, ayat 6. Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa tertib dalam melaksanakan perbuatan-perbuatan wudhu merupakan perkara yang wajib, karena Allah menuturkan anggota yang diusap berada di antara anggota yang Al-Maโidah, ayat 6 memiliki faedah, bahwa melakukan tertib merupakan perkara yang wajib. Bukan kesunnahan. Hal ini karena terdapat qorinah, atau petunjuk dari sabda nabi Muhammad ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ketika haji wadaโ dan pada waktu itu para sahabat bertanya,
. 318 69 417 212 43 175 169 337
kitab safinah bab wudhu